Pertanyaan:
Terdapat banyak perdebatan seputar hukum menggunakan bahan cologne. Apakah seorang muslim disyariatkan berwudhu, memperbarui wudhu, atau bahkan mandi setelah tubuhnya terkena zat tersebut?
Syekh bin Baz menjawab,
Parfum yang dikenal dengan cologne selalu mengandung zat yang dikenal sebagai esparto, yakni sejenis zat memabukkan, yang digunakan sesuai dosis yang dianjurkan dokter. Sudah seharusnya, kita tidak menggunakannya lagi dan menggantinya dengan minyak wangi lain yang sehat. Adapun berwudhu setelah tubuh terkena zat tersebut, tidaklah diwajibkan. Bila zat tersebut mengenai tubuh pun, juga tidak diwajibkan mandi, karena tidak ada dalil yang menunjukkan kenajisannya. Hanya Allah yang dapat memberikan taufik-Nya.
Sumber: Fatawa Syekh Bin Baz Jilid 1, Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Pustaka at-Tibyan.
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)
🔍 Tulisan Aamiin Yg Benar, Orang Yang Hafal Al Quran, Ciri Ciri Imam Mahdi Dan Dajjal, Zikir Bulan Rajab, Bacaan Sholat Ldii, Cara Mandi Wajib Menurut Syariat Islam